KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, menjadwalkan pencairan bantuan dana anak asuh pada bulan November ini.
Dana yang dikhususkan untuk membantu siswa kurang mampu dalam hal pembayaran uang sekolah maupun kuliah itu, mendapat kebijakan di masa pandemi covid-19.
Kebijakan itu berupa, dana bantuan bisa dipakai membeli handphone demi menunjang kebutuhan belajar daring atau online.
Hal tersebut disampikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu,Pra Sugiarto Yunus.
“Pembelian handphone atau laptop diperbolehkan karena saat ini proses belajar mengajar masih melalui daring akibat pandemi corona,” ujar Sugiarto.
Meski demikian lanjutnya, penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan.
“Belajar daring memang sebagai langkah pencegahan covid-19 saat belajar di sekolah. Namun, protokol kesehatan tetap wajib diterapkan. Yakni, selalu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” imbaunya.
Lanjut Sugiarto, proses pencairan dana itu dipastikan tak mengalami kendala.
“Pencairannya pada bulan ini (November) dan dipastikan tidak ada lagi kendala dalam prosesnya nanti,” kata Sugiarto.
Sementara, syarat untuk dilakukan pencairan menurutnya, setiap kelurahan/desa harus memasukan data daftar nomor rekening anak asuh ke BPKAD.
“Setelahnya dana tersebut akan masuk ke rekening pribadi anak asuh tersebut. Nanti dalam penggunaanya juga setiap bersangkutan (anak asuh) memasukan SPJ belanja, kemudian dimasukan ke BPKAD,” ujarnya