Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan


18 Mar 2021 11:29 WITAยท


					Daftar Lengkap Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Berdasarkan jenisnya, kartu SIM dibagi menjadi beberapa kategori, dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Menurut Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Penjelasannya, SIM A berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B II berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder.

Dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder. Lanjut untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Lalu berapa besaran biaya penerbitan SIM baru dan biaya untuk perpanjangan SIM?

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Berita Lainnya :  9 Peserta Selter JPTP Boltim Ikut Tes Penulisan Makalah dan Tes Wawancara

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:

  1. SIM A: Rp 120.000
  2. SIM B I: Rp 120.000
  3. SIM B II: Rp 120.000
  4. SIM C : Rp 100.000
  5. SIM C I: Rp 100.000
  6. SIM C II: Rp 100.000
  7. SIM D: Rp 50.000
  8. SIM D I: Rp 50.000
  9. SIM Internasional: Rp 250.000

Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

  1. SIM A: Rp 80.000
  2. SIM B I: Rp 80.000
  3. SIM B II: Rp 80.000
    4, SIM C: Rp 75.000
  4. SIM C I: Rp 75.000
  5. SIM C II: Rp 75.000
  6. SIM D: Rp 30.000
  7. SIM D I: Rp 30.000
  8. SIM Internasional: Rp 225.000

Adapun persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  1. E-KTP asli & fotokopi
  2. Lulus tes kesehatan
  3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
  4. SIM asli (Proses perpanjangan).
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pengumuman KPU Kabupaten Bolmong

2 Desember 2024 - 16:29 WITA

Satu Rumah Warga di Desa Moyongkota Ludes Dilalap Si Jago Merah

29 Agustus 2024 - 03:11 WITA

KPU Bolaang Mongondow Gelar Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

26 Juli 2024 - 12:06 WITA

Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

4 Maret 2024 - 12:02 WITA

Wali Kota Asripan Nani Bersama Forkopimda, Ketua KPU dan Bawaslu Kotamobagu Pantau Kesiapan TPS

13 Februari 2024 - 21:30 WITA

Border, Prosperity dan Security Jadi Fokus Utama Rapat Pimpinan Imigrasi

31 Januari 2024 - 10:15 WITA

Trending di Berita Nasional