KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu formasi tahun 2019 telah menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu pada tanggal 4 Januari 2021.
Untuk berlalih status ke PNS, 137 CPNS ini harus menahan sabar. Pasalnya, proses alih status baru akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Kamis (14/01/2021), saat ditemui diruang kerjanya.
“CPNS Kotamobagu formasi 2019 ini diberikan kesempatan dua tahun untuk proses pengalihan status ke PNS,” ungkap Sarida.
Menurut Sarida, lamanya pengalihan status tersebut dipengaruhi kondisi wabah covid-19 yang masih melanda.
“Semoga di APBDP 2021anggaran memungkinkan bisa kita laksanakan tahun ini juga. Tapi kalau belum bisa maka akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang,” ujarnya.
Sementara untuk pelaksanaan Latihan Dasar (Latsar) direncanakan tahun 2021 ini.
“Kita usahakan tahun ini. Namun karena anggaran belum tertata, maka kita upayakan di APBDP nanti,” kata Sarida.
Dirinya mengigatkan, agar CPNS Kotamobagu harus bersabar dan tetap menjalankan tugas dan tanggungjawab masing-masing.
“Tetap bekerja dengan ikhlas demi pembangunan dan pelayanan prima bagi masyarakat,” imbaunya.
Kinerja CPNS itu, akan dipantau dan dievaluasi sebagai syarat naik status ke PNS.
“Jika ada pelanggaran maka akan berdampak pada peralihan status nanti. Sehingga itu, tetap laksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya,” tukas Sarida.