BOLMONG, KONTRAS MEDIA – Kesadaran menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari belum merata di masyarakat. Padahal, kasus corona masih terus meningkat setiap harinya.
Tantangan untuk pemerintah supaya lebih giat lagi melakukan sosialisasi, terutama soal penerapan 3 M (Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Camat Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Marief Mokodompit, menyadari itu. Karena itu dia menggunakan waktu tiga hari kerja untuk berkantor di desa.
Menurut Marief, selain monitoring pelaksanaan pelayanan publik di desa, dia ingin melihat langsung bagaimana penerapan protokol kesehatan di tingkat masyarakat.
“Karena masyarakat belum menyeluruh memiliki kesadaran soal penerapan protokol kesehatan maka saya harus selalu turun ke desa. Saya meninjau dan mengevaluasi bagaimana peranan aparatur di bawahnya dalam upaya penerapannya (3 M),” ujar Marief.
Terkait dengan pelaksanaan hajatan pesta pernikahan, syukuran dan sejenisnya, masyarakat di Kecamatan Passi Barat sudah diizinkan lagi menyelenggarakan.
Sebelumnya pada awal pandemi Covid-19, semua acara yang melibatkan orang banyak dilarang.
Tetapi menurut Marief menegaskan, pelaksanaan pesta harus memiliki izin dari pemerintah desa dan kepolisian.
“Syarat utama agar diberi izin, pesta hanya bisa mengundang maksimal 50 orang. Tidak boleh lebih karena kita masih dalam tahap pengendalian penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Passi IPTU Rosyid menyatakan, untuk pelaksanaan operasi yustisi, masih akan terus digalakkan di wilayah Passi Barat.
“Sosialisasi sudah lama dilakukan. Kita ingin beri peringatan para pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2020,” katanya tegas.