KONTRAS.CO.ID – Pj. Wali Kota Asripan Nani, membuka dengan resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Panduan Pelacakan Batas Desa Kelurahan Definitif, berdasarkan Perwa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Desa dan Kelurahan di Kota Kotamobagu dan Tata Cara Pengumpulan Nama Rupabumi Tahun 2023.
Bimtek ini dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota pada Rabu, 8 November 2023.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota mengatakan jika Bimtek tersebut sangat penting dilaksanakan.
Para peserta akan dibekali tentang berbagai aturan dan ketentuan terkait dengan panduan pelacakan batas desa kelurahan dan tata cara pengumpulan nama rupabumi.
“Oleh karenya Bimtek ini melibatkan para kepala desa, lurah bersama perangkat desa kelurahan, karena yang mengetahui persis posisi dan rupabumi di desa kelurahan adalah para kepala desa, para lurah beserta perangkat yang ada,” kata Pj. Wali Kota.
Dirinya berharap, seluruh peserta Bimtek dapat mengikuti seluruh materi dari narasumber dengan serius.
“Saya harap semua peserta bisa mengikuti Bimtek ini dengan serius dengan sama-sama mendengarkan paparan dari narasumber, agar kita sama-sama bisa tahu pemetaan, pengumpulan terkait nama dan rupabumi,” ujar Pj. Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Atmawijaya Damopolii menjelaskan, Bimtek bertujuan untuk memudahkan para camat, lurah, sangadi beserta perangkat untuk melacak batas desa dan kelurahan hanya dengan menggunakan perangkat smartphone.
“Itu dengan menggunakan sistem GPS serta untuk menginformasikan kepada pimpinan perangkat wilayah di Kota Kotamobagu tentang tata cara pembakuan nama rupabumi di Kotamobagu,” jelasnya.
Turut hadir, Asisten Pemerintahan Kesra Sekda Nasli Paputungan, Kepala Kantor Pertanahan Kotamobagu, Risna Dali, para camat, lurah serta sangadi se-Kota Kotamobagu