Bolmut Kembali Raih WTP dari BPK RI

BOLMUT, KONTRAS MEDIA – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh bersama Wakil Bupati Amin Lasena, didampimgi Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah dan Kepala BPKD, menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020, di kantor BPK Perwakilan Sulut, Senin 3 Mei 2021.

Dalam penyerahan LHP tersebut, Pemkab Bolmut berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, Sirajudin Lasena mengatakan, Opini WTP tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Bolmut, Depri Pontoh.

“Alhamdulillah tahun ini kita kembali mendapat opini WTP dari BPK,” ucap Sirajudin saat dihubungi melalui via WhatsApp.

Dia menyampaikan, dengan raihan WTP ini, maka secara otomatis kabupaten Bolmut sudah lima kali meraih opini WTP dari BPK secara berturut-turut sejak 2017.

“Ini sebuah capain yang sangat luar biasa. Opini WTP ini menjadi pemacu semangat dalam membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi menuju good governance,” harapnya.

Lasena juga menjelaskan WTP itu bukan sebuah prestasi akan tetapi lebih pada kewajiban yang harus di penuhi oleh Pemerintah sebagai pengelola sumber daya publik.

“Namun dalam upaya mencapai opini WTP itu kemudian dapat di katakan sebuah prestasi, karena tidak mudah meraihnya. Sebab opini WTP itu pintu masuk dalam menciptakan prinsip prinsip good governance,” jelasnya.

Dirinya membeberkan, dalam dokumen LKPD,Pemda Bolmut telah menyusun dan menyajikan LKPD 2020 dengan penuh keyakinan telah bebas dari salah saji materil dan telah menjalankan prosedur analitis yang cermat atas setiap keterhubungan angka angka dalam setiap LKPD.

LKPD ini meliputi 7 laporan yakni:

Baca juga :  Penilaian Reformasi Birokrasi di Kotamobagu Disosialisasikan
  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Operasional (LO)
  3. Neraca 
  4. Laporan Arus Kas (LAK)
  5. Laporab Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
  6. Laporab Perubahan Ekuitas (LPE) dan
  7. CaLK (Catatan Atas Laporan Keuangan).

“Ini kemudian yang membuat kita diganjar opini WTP oleh BPK,” pungkasnya.