NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan mulai diterapkan pada tanggal 9 Februari 2021.
Penerapan PPKM itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam siaran YouTube BNPP, Minggu (07/02/2021) kemarin menyampaikan, jika instruksi penerapan PPKM Mikro tersebut terbit sejak hari Sabtu (06/02/2021.
“Kami ingin sampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit sudah dikeluarkan, jadi (terbit) masih hari Sabtu,” ujar Safrizal.
Safrizal mengatakan instruksi Mendagri itu berbeda dengan instruksi yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua.
Salah satunya adalah semua kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka di tingkat desa atau kelurahan otomatis wajib mengikuti aturan PPKM Mikro.
“Seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM Mikro. Jadi misal, kabupaten yang ditetapkan Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM Mikro. Bagi kabupaten kota yang nggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan,” katanya.
Selain itu, instruksi Mendagri ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen.
Bahkan, seluruh sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Lalu, untuk aturan jam operasional mal juga diatur maksimal pukul 21.00 WIB/Wita tanpa toleransi.
“Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA,” tegasnya.
Untuk restoran, masih dibatasi maksimasl 50 persen dan diwajibkan tutup pada pukul 21.00 WIB.
Termasuk juga pembatasan di rumah ibadah yakni hanya diperbolehkan 50 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan selalu memakai masker.
“Kemudian fasilitas umum, sosbud dihentikan sementara, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan sementara,” jelas Safrizal.
Untuk ransportasi umum, juga harus mengikuti protokol kesehatan. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak membuka masker dan jam operasional tetap dibatasi.
Lanjut Safrizal, instruksi Mendagri nomor 3 ini, kepala daerah tingkat provinsi hingga tingkat desa/kelurahan diminta bijak mengelola anggaran.
Sebab menurut Safrizal, dana PPKM mikro akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Desa (APBDes).
“Untuk Inmendagri Nomor 3 segala kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBD Desa, di samping dana desa juga pendapatan lain desa yang dimasukkan dalam APBD Desa, kemudian tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota, jika kabupaten/kota belum alokasikan dana kelurahan, segera lakukan refocusing,” jelasnya.
Gubernur hingga kepala desa diminta menyiapkan teknis PPKM mikro di tiap wilayah. Kepala daerah diminta membuat posko hingga tingkat kelurahan atau desa untuk memastikan Inmendagri berjalan dengan baik.