Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Belum Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM Tahap 3? Cek Caranya di Sini!


23 Apr 2021 16:23 WITAยท


					Belum Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM Tahap 3? Cek Caranya di Sini! Perbesar

EKONOMI, KONTRAS MEDIA – Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahap 3 masih bisa dilakukan.

Stimulus yang disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang bisa diakses di eform.bri.co.id/bpum.

Namun, besaran BLT UMKM tahap 3 ini dipotong menjadi Rp 1,2 juta dari Rp 2,4 juta. Bantuan ini ditargetkan bisa menyalurkan ke 12,8 juta penerima selama 2021.

Untuk mengetahui apakah Anda mendapat BLT UMKM 1,2 juta tahap 3 atau tidak, bisa cek langsung di eform.bri.co.id/bpum.
Berikut ini caranya:

  1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
  5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Bagaimana jika pelaku UMKM belum terdaftar?

Pendaftaran BLT UMKM tahap 3 masih bisa dilakukan. Pengusaha bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Tentu harus memenuhi syarat yang berlaku.

Berikut ini syarat pendaftaran BLT UMKM tahap 3:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

Sebagai catatan, untuk syarat kelima pendaftaran BLT UMKM tahap 3 tidak lagi berlaku. Kali ini pelaku usaha yang menerima KUR masih bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Perlu diingatkan juga, sebelum mendaftarkan diri, pengusaha harus memastikan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Memiliki Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.

Jika telah terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM tahap 3. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Berikut syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI sebagai berikut:
a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Beri ‘Challenge’ ke Pemuda Bolmong

12 Maret 2025 - 22:53 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Trending di Kotamobagu