KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk mendapatkan perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu akan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak perlu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Aldjufri Ngandu, di Kotamobagu implementasi dari Undang-Undang tersebut sudah berlaku di tahun 2020.
“Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), maka para pelaku usaha baik secara individu maupun perusahaan yang ingin membuka usaha atau yang telah menjalankan usahanya wajib untuk melakukan pendaftaran NIB kepada lembaga Online Single Submission (OSS) selaku penerbit perizinan berusaha di Indonesia,” kata Aldjufri.
Aldjufri menjelaskan,NIB ini merupakan nomor identitas bagi sebuah perusahaan, yang tidak jauh berbeda denga NIK bagi penduduk.
“Jadi bagi para pelaku usaha yang ada di Kotamobagu wajib mengantongi NIB untuk mempermudah mendapatkan perizinan usaha,” jelasnya.
Badan usaha yang telah memiliki NIB lanjut Aldjufri, harus membuat komitmen dengan pihak PBTSE.
“Setelah memenuhi persyaratan dengan PBTSE, maka pelaku usaha tinggal menunggu persetujuan dan konfirmasi serta NIB yang akan diterbitkan oleh OSS,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, pelaku usaha yang wajib mendaftarkan NIB melalui OSS ini berupa usaha yang berbentuk badan usaha atau non badan usaha.
“Jenis badan usaha seperti CV, PT, usaha PMA (Perusahaan Modal Asing), usaha perorangan dan usaha yang didirikan oleh Yayasan,” tuturnya.
Sekadar informasi, berdasarkan data yang dihimpun dari DPMPTSP Kota Kotamobagu, jumlah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan non IUMK yang sudah memiliki NIB pada tahun 2020 di Kota Kotamobagu, yaitu, IUMK dengan jumlah pemohon 247 orang, jumlah izin 306 usaha. Sementara Non IUMK jumlah pemohon 137 orang, jumlah izin 520 usaha.