Kontras.co.id – Petugas portal parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu kembali diterpa isu hoaks di media sosial Facebook.
Akun pengguna Facebook, Yudi Mokoagow di postingannya menuduh jika ada praktik pungli pada pengelolaan portal parkir tersebut.
Padahal, sejak awal tahun 2024, pemerintah Kotamobagu sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Tuduhan akun itu pun dibantah pihak RSUD Kotamobagu. Direktur melalui Humas RSUD Kotamobagu, Indrawati Desak, menegaskan jika informasi tersebut tidak benar.
“Informasi itu tidak benar! Kami pihak Rumah Sakit mengikuti Perwa yang berlaku di Kota Kotamobagu,” tegasnya.
Indrawati juga menjelaskan, jika karcis yang sudah digunakan atau di-scan, tidak bisa digunakan lagi.
“Petugas portal parkir selalu standbye shift 6 jam. Mereka juga manusia biasa yang bisa saja saat berjaga tiba-tiba ingin ke toilet. Dan masyarakat Kotamobagu khusus ya pengguna layanan RSUD, ketika karcis diberikan oleh petugas, kebanyakan dibuang dan tidak disimpan. Itulah yang menjadi kendala saat petugas portal melakukan scan. Padahal setiap pengambilan karcis diingatkan agar disimpan, sebab jika tidak ada karcis tersebut tidak bisa keluar portal,” jelasnya.
Indrawati juga mengatakan, jika retribusi parkir yang diterapkan di area RSUD Kotamobagu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Pertama untuk besaran retribusi yang kami terapkan di RSUD Kotamobagu telah sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan portal parkir diserahkan oleh Dinas Perhubungan Kotamobagu pada tanggal 30 November 2023 sesuai berita acara serah terima aset nomor: 003/setda-KK/500.a/XI/2023 dan mulai dioperasionalkan oleh RSUD Kotamobagu per 01 Desember 2023.
“Yang kedua portal parkir yang ada di RSUD Kotamobagu baru diserahkan pengelolaan dan assetnya dari Dinas Perhubungan kepada RSUD Kotamobagu pada akhir tahun 2023 kemarin. Sejak awal kami kelolah permasalahan antara tiket masuk dan tiket keluar tidak sinkron memang terjadi, hal tersebut diakibatkan portal masuk RSUD Kotamobagu tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya karena pintu masuk RSUD Kotamobagu belum bisa dilalui oleh pengguna jalan,” ujarnya.
Sehingga itu lanjut Indrawati, manajemen RSUD Kotamobagu mengalihkan sementara pintu masuk dengan menggunakan akses pintu keluar RSUD Kotamobagu.
“Manajemen RSUD Kotamobagu telah mengantisipasi hal tersebut, pintu masuk kami alihkan sementara dengan menggunakan akses pintu keluar RSUD Kotamobagu seperti yang kita ketahui bersama. Dan Untuk mengantisipasi permasalahan Tiket masuk dan keluar, kami sementara telah melakukan cetak tiket masuk secara manual agar bisa di gunakan untuk tiket keluar nanti,” ujarnya.***