Aturan Rujukan BPJS Kesehatan 2025: Wajib Lewat FKTP Sebelum ke Rumah Sakit

Kontras.co.id – Mulai 2025, BPJS Kesehatan menegaskan kembali aturan rujukan yang mewajibkan peserta untuk terlebih dahulu mengakses pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan penanganan pasien sesuai tingkat keparahan penyakit, mengurangi antrean di rumah sakit, serta mengoptimalkan pembiayaan kesehatan agar lebih efisien.

Peserta BPJS yang ingin mendapatkan perawatan di rumah sakit harus melalui prosedur resmi. Pertama, datangi FKTP yang tertera pada kartu BPJS untuk pemeriksaan awal dan penanganan dasar.

Jika kasus tidak dapat ditangani, dokter FKTP akan menerbitkan surat rujukan resmi. Surat ini berlaku hingga 90 hari dan digunakan untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di rumah sakit atau klinik spesialis rekanan BPJS. Setelah perawatan selesai, pasien diwajibkan kembali ke FKTP untuk pemantauan kesehatan.

Khusus dalam kondisi darurat, peserta BPJS dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat rumah sakit tanpa surat rujukan dan tetap mendapatkan jaminan pembiayaan.

Meski demikian, BPJS mengingatkan peserta untuk menghindari kesalahan umum seperti langsung ke rumah sakit tanpa rujukan (kecuali darurat), mengunjungi rumah sakit di luar jaringan BPJS, atau tidak membawa kartu BPJS dan KTP saat pendaftaran. Dengan mengikuti prosedur ini, klaim BPJS akan lebih terjamin dan proses pengobatan berjalan lancar.***

 

Baca juga :  Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Serahkan 1 Unit Bus Bantuan Pemkot Kotamobagu Untuk IPDN Kampus Sulut