NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Meski pemerintah Republik Indonesia (RI) menjamin vaksin corona buatan Sinovac terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai rekomendasi WHO, namun bukan berarti tidak ada efek samping.
Sehingga pemerintah menyarankan agar tetap berada di fasilitas kesehatan 30 menit dan tidak langsung pulang me rumah usai disuntik vaksin corona
Itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), berdasarkan petunjuk teknis resmi pelaksanaan vaksinasi covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI.
KIPI merupakan suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Seperti, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin corona.
Dalam petunjuk teknis tersebut juga dijelaskan bahwa vaksin corona secara umum tidak menimbulkan efek samping, namun apabila terjadi biasanya hanya reaksi ringan.
Dijelaskan pula, reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.
“Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis,” jelas petunjuk teknis tersebut, dilansir dari Detik.com, Selasa (5/01/2021).
Berikut reaksi yang mungkin terjadi usai divaksin corona:
Reaksi Lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.
Reaksi Sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
Reaksi Lain, seperti reaksi alergi, misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).