EKONOMI, KONTRAS MEDIA – Uang pecahan Rp 75 ribu yang dicetak oleh Bank Indonesia dan dipublikasikan pada 17 Agustus 2020 lalu ini mempunyai makna khusus.
Uang kertas dengan nominal Rp 75 ribu ini dicetak karena dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 pada tahun 2020 lalu.
Dan karena hal tersebut jugalah, uang pecahan Rp 75 ribu ini mempunyai sebutan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI.
Menurut Instagram resmi Bank Indonesia, penerbitan uang dengan nominal tersebut adalah perwujudan dari tiga makna.
Di bawah ini adalah tiga makna yang dimaksud:
- Mensyukuri kemerdekaan
Makna yang pertama ini disimbolkan oleh gambar Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, pengibaran bendera merah putih di 17 Agustus 1945, tol trans Jawa, jembatan Youtefa Papua, serta gambar MRT. - Menyongsong masa depan gemilang
Makna yang kedua ini maksudnya ada;ah cita-cita agar anak-anak Indonesia mampu mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Lalu, gambar peta Indonesia Emas pada bola dunia adalah simbol peran strategis Indonesia di kancah global.
Satelit Merah Putih adalah simbol jembatan komunikasi NKRI.
- Memperteguh Kebinekaan
Sedangkan untuk makna yang ketiga ini, disimbolkan dengan anak-anak yang menggunakan pakaian adat Nusantara.
Selain disimbolkan dengan gambar anak-anak Indonesia, makna yang ketiga ini juga digambarkan dengan motif songket Sumatera Selatan, batik Kawung Jawa, dan tenun Gringsing Bali.
UPK 75 ribu ini juga bisa digunakan untuk transaksi. Maka dari itu, uang tersebut berlaku pula sebagai alat pembayaran ya, detikers.
Lalu, uang yang hanya dicetak 75 juta lembar ini bisa digunakan untuk apa saja? Uang 75 ribu ini bisa untuk belanja beberapa barang di momen lebaran 2021.
Kira-kira dengan uang Rp 75 ribu kita bisa belanja apa ya?
Terkait dengan UPK Rp 75.000,00 yang dikeluarkan pemerintah, Pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa siapapun dilarang menolak menerima uang Rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran.
Dan dalam Pasal 33 ayat (2), bagi orang yang menolak menerima Rupiah, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.
Berdasarkan hal itu, maka uang Rp 75 Ribu ini bisa dibelanjakan apa saja sesuai keinginan. Mislanya dibelanjakan bumbu dapur, cemilan, dan lainnya yang sesuai harga atau harga yang bisa dijangkau dengan uang Rp 75 Ribu tersebut.