KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah mulai mencairakan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi sebagian penerima di Kota Kotamobagu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Meiva Najoan.
Saat ini, kata Meiva, sebagian penerima sudah mencairkan bantuan tersebut dengan besaran Rp 1.200.000.
“Memang SK daftar penerimanya baru kami terima Jumat pekan lalu. Namun sudah ada sebagian yang mencairkan bantuan ini, karena sifatnya secara langsung dari pusat ke penerima sehingga mereka bisa mengaksesnya melalui aplikasi,” katanya.
Masyarakat yang mendaftar BPUM tahun 2020 kata Meiva, bisa mengecek nama di papan informasi milik Disdagkop-UKM.
“Jumlah penerima BPUM usulan 2020 yakni sebanyak 3.936 penerima. Di mana dari jumlah ini terdiri dari usulan dinas sebanyak 2.048 dan usulan PNM 1.888 penerima,” ujar Meiva.
Untuk proses pencairan BPUM tersebut, masyarakat penerima bisa langsung ke Bank yang ditunjuk sesuai yang tertera di daftar pengumuman.
Penerima yang namanya tercantum atau keluar untuk menerima BPUM, diharuskan membawa data diri berupa KTP dan Kartu Keluarga.
“Kemudian mereka akan mengisi surat pertanggungjawaban yang disediakan pihak Bank penyalur,” kata Meiva.
Ia menambahkan, untuk batas waktu pencairan bantuan ini selama 3 bulan, terhitung sejak daftar nama penerima di-SK-kan.
”Jika dalam tiga bulan tidak diambil, maka dana bantuan ini secara otomatis akan ditarik oleh pemerintah pusat. Untuk itu kami mengumumkan di papan informasi kantor, dan menginformasikannya melalui media sosial agar penerima bisa secepatnya mengakses,” jelasnya.