KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kota Kotamobagu mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo mengimbau, agar ASN tetap menjalankan tugas dan kewajiban dalam melayani masyarakat meski jam kerja diatur selama Ramadan.
“Tetap bekerja untuk melayani masyarakat. Intinya, meski waktu bekerja dipangkas dan diatur selama puasa, namun kewajiban kita sebagai abdi negara harus tetap dijalankan dan jangan diabaikan,” kata Sande.
Hal itu berdasarkan surat edaran nomor 003/Setda-KK/208/IV/2021, yang dikeluarkan pada tanggl 12 April 2021 kemarin.
pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan itu, didasarkan pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), nomor 9 tahun 2021, tertanggal 09 April 2021.
“Bahwa penetapan jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan, 32,7 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. Bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut, pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja, daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,5 jam per minggu, berkurang dari 37,5 jam per minggu,” demikian bunyi poin pertama dan kedua dalam edaran tersebut.
Dengan dasar diatas, maka pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja, dengan jumlah jam kerja 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadhan, sebagai berikut:
a. Hari Senin – Kamis
Masuk Kerja : pukul 08.00-15.00 WITA
b. Hari Jumat
Masuk Kerja : Pukul 08.00 – 10.30 WITA