Kontras.co.id – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil lintas kabupaten dan kota dengan modus identitas palsu yang melibatkan 3 orang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH saat memberikan Konferensi Pers kepada awak media di Mapolres Kotamobagu, Selasa (16/9/2025).
Kasus ini terungkap dari sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban di wilayah Kota Manado maupun Bitung yang mengaku kendaraan miliknya tidak dikembalikan setelah disewa.
Serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH berhasil mengungkap kasus penggelapan ini dengan menangkap terduga pelaku utama di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Sabtu (13/9/2025).
Dijelaskan oleh Kapolres, modus salah satu terduga pelaku yakni IK alias IKS (41) warga kelurahan Girian Indah Kota Bitung, berperan sebagai pihak penyewa Mobil dari perusahaan rental dengan menggunakan KTP Palsu untuk meyakinkan pemilik rental Mobil diwilayah Manado dan Bitung.
Mobil yang telah disewa tersebut oleh terduga pelaku kemudian digadaikan kepada orang lain di wilayah Kotamobagu dengan cara memalsukan KTP sesuai STNK Mobil yang di sewa seakan-akan milik terduga pelaku sehingga meyakinkan orang yang akan digadaikan.
Dua terduga pelaku lainnya menjalankan peran yang berbeda yakni LL alias Lai yang berdomisili di Kelurahan Pobundayan sebagai perantara menunjukan tempat gadai, sedangkan MB alias Maula yang beralamat di Kelurahan Sinindian bertindak sebagai pembuat KTP palsu.
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan diamankan berupa 6 unit kendaraan yakni Mobil Toyota Hilux, Dump Truck, Toyota Avanza, Inova Zenix, Mitsubishi Triton dan Toyota Rush, 5 lembar STNK kendaraan, serta dua KTP palsu yang namanya diubah sesuai STNK pemilik kendaraan.
“Kami masih akan melakukan pengembangan penyelidikan dan kami harapkan apabila ada masyarakat yang merasa korban dari pelaku silahkan melaporkan diri di Polres Kotamobagu sehingga kami bisa mencari tersangka maupun bukti lainnya,” ujar Kapolres.
Para pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sesuai pasal-pasal tersebut. ***