Bayar Gaji Honorer, Pejabat Daerah Bisa Kena Sanksi, Mendagri Minta Kepala Daerah Konsisten Jalankan Undang-Undang

Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Pedomanrakyat.com)

Kontras.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada para kementerian dan lembaga (K/L) agar tidak mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer baru. Larangan ini telah diundangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

“UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN sejak UU ini berlaku,” tulis KemenPANRB, dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenpanrb.

KemenPANRB juga mewanti-wanti Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 65 ayat (3) dikatakan bahwa PPK atau pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.

“Ada amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” tegas Tito.

Lantas, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga meminta kepala daerah atau pejabat terkait untuk ‘jemput bola’ kepada tenaga non-ASN untuk ikut seleksi.

“Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” ungkapnya.

Kementerian PANRB dan BKN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri menyiapkan coaching clinic sebelum tanggal 15 Januari 2025. Bagi Pemda yang ingin berdiskusi mengenai langkah-langkah penataan non-ASN bisa memanfaatkan coaching clinic ini.

Bagaimana jika membayar tenaga honorer?

Daerah yang membayar tenaga honorer dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga :  Robusta dan Arabika, Dua Jenis Kopi Organik Andalan Kotamobagu

Alasan sanksi

  • Pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer setelah pelaksanaan seleksi PPPK.
  • Pengangkatan tenaga honorer baru dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
  • Banyak tenaga honorer mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
  • Pengangkatan tenaga honorer menciptakan beban anggaran yang tidak efisien.

Sanksi yang dikenakan

  • Sanksi diberikan kepada instansi pemerintah, PPK, atau pejabat lainnya yang melanggar ketentuan.
  • Pemerintah daerah yang masih menggaji tenaga honorer setelah batas waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi hukum.

Kebijakan pemerintah

  • Pemerintah hanya diperbolehkan merekrut pegawai non-ASN jika telah diangkat 3 kategori kepegawaian, yaitu: PNS, PPPK, dan pegawai outsourcing.
  • Pemerintah akan mulai merumahkan tenaga honorer pada 2025.
  • Penerimaan PPPK 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir.