Kontras.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu kembali mengambil tindakan tegas terhadap praktik penjualan gas LPG 3Kg di atas harga eceran tertinggi (HET). Kali ini, seorang warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, diamankan karena terbukti menjual LPG bersubsidi dengan harga yang tidak sesuai aturan.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Rabu (12/3/2025). Warga melaporkan adanya sebuah mobil Toyota Avanza yang membawa sejumlah besar tabung LPG 3Kg di depan kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kotamobagu segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan seorang pria berinisial RKL (33), warga Kelurahan Kotobangon, sedang menjual LPG 3Kg dengan harga Rp28.000 per tabung—jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 14 tabung LPG 3Kg di dalam mobil Avanza milik RKL. Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Kotobangon. Hasilnya, ditemukan lagi 14 tabung LPG 3Kg yang disimpan oleh RKL.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 28 tabung LPG 3Kg. Seluruh barang bukti tersebut beserta RKL langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan terhadap warga yang menjual LPG 3Kg melebihi HET.
“Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa 28 tabung LPG 3Kg. Saat ini, tim dari Tipidter Polres Kotamobagu masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pangkalan yang menjual tabung-tabung LPG ini kepada pelaku,” jelas AKP I Dewa Dwiadnyana.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian serius dalam menindak praktik ilegal terkait distribusi LPG bersubsidi. LPG 3Kg merupakan barang yang disubsidi oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah. Oleh karena itu, penjualan di atas HET tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menyalahi aturan yang berlaku.
Polres Kotamobagu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya agen dan pengecer LPG, untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik penimbunan atau penjualan LPG 3Kg di atas harga resmi.
Untuk menghindari kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3Kg yang tidak wajar, masyarakat diharapkan ikut mengawasi distribusi gas bersubsidi ini. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan bahwa LPG 3Kg sampai ke tangan yang berhak dengan harga yang sesuai ketentuan.
Jika menemukan indikasi penjualan LPG 3Kg di atas HET atau praktik penimbunan, masyarakat bisa segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Dengan demikian, distribusi LPG 3Kg bisa berjalan dengan lancar dan tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.***