KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Jajaran Kantor Imigrasi Klas II Kotamobagu, menggelar pemaparan perihal Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)
di restoran Pondok Telaga, Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (16/11/2020).
Adapun tujuan pemaparan APOA ini dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Kotmaobagu dan Bolaang Mongondow Raya pada umumnya.
Pelaksanaan pemaparan itupun dihari oleh perwakilan Dinas Pariwisata se-Bolaang Mongondow Raya serta pengelola perhotelan, wisma, penginapan dan kos di Kotamobagu.
Pasalnya, sektor wisata dan perhotelan menjadi pusat mobilitas orang asing. Dikhawatirkan, orang asing yang masuk tak terdeteksi secara dini sehingga mengakibatkan hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas maupun pelanggaran keimigrasian lainnya.
“Nah, oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kita. Tujuan sosialisasi APOA ini penting. Sebab, dengan aplikasi ini, kita dapat mengetahui data orang asing secara faktual, dapat mengetahui mobilitas orang asing yang masuk, dapat mengetahui sedini mungkin bila ada pelanggaran keimigrasian dan mengoptimalkan implementasi pengawasan orang asing,” ujar Kepala Imigrasi Kelas II Kotamobagu, Usman
Ia menjelaskan, APOA adalah aplikasi yang dapat diakses oleh petugas hotel, pengurus penginapan, pemilik tempat kos dan villa, serta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing.
“Juga, melalui APOA, kualitas data yang diinput pelapor akan sangat menentukan akurasi data keberadaan orang asing di suatu wilayah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrarasian, Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ganda Samosir, SH.MH, menyebut, dasar hukum APOA tertuang dalam undang-undang nomor 6, tahun 2011, tentang keimigrasian.
Apikasi Pelaporan Orang Asing ini menurut Samosir, merupakan aplikasi online yang berguna untuk membantu dan memudahkan proses pelaporan orang asing.
“Bagi Petugas Imigrasi, aplikasi ini dapat digunakan sebagai salah satu data maupun informasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan melakukan registrasi dan mengisi format pelaporan yang ada dalam aplikasi, pengurus hotel/tempat penginapan maupun perorangan sudah tidak perlu lagi melaporkan keberadaan orang asing secara manual ke Kantor Imigrasi.
“Intinya, dengan aplikasi ini, pengawasan orang asing akan lebih maksimal. Kami meminta dukungan dan kerjasama dari semua pihak yang terlibat dalam sosialisasi ini,” harapnya.