Kontras.co.id – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, mengajak seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka. Imbauan ini disampaikan dalam apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Rendy mengingatkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan sebelum tanggal 30 April 2025, untuk Wajib Pajak Badan,” ujar Rendy.
Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya pelaporan SPT Tahunan sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Dengan kepatuhan kita dalam melaporkan SPT Tahunan, kita turut berkontribusi dalam membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya yang bermanfaat bagi kita semua,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Rendy Virgiawan Mangkat juga menerima langsung SPT Tahunan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Kotamobagu, para Asisten, Pimpinan OPD, serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh masyarakat Kotamobagu dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.***