KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Wali Kota Kotamobahu, Tatong Bara, menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 ke perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sulawesi Utara (Sulut).
Penyerahan LKPD Unaudited 2020 Kota Kotamobagu ini dilaksanakan di Kantor perwakilan BPK RI, Kota Manado, Selasa (9/3/2021).
Dalam peyerahan yang menerapkan protokol kesehatan tersebut, Wali Kota Tatong Bara tampak didampingi Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag.
Wali Kota Tatong Bara usai menyerahkan LKPD tersebut menyampaikan terima kasih kepada BPK-RI.
“Karena selain sebagai auditor, BPK RI juga senantiasa memberikan arahan dan petunjuk, baik untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan penyajian laporan yang sesuai dengan SAP. Kotamobagu siap untuk diaudit rinci oleh BPK-RI,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, yang ikut mendampingi Wali Kota mengatakan, LKPD diserahkan kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Karyadi.
Dirinya menerangkan, LKPD merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh pemerintah daerah dalam rangka memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan anggaran Tahun 2020, sesuai dengan PP 71/2010 ttg Standar Akuntansi Pemerintahan
“Dengan diserahkannya LKPD maka pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk dilakukan audit terinci atas LKPD Pemkot oleh BPK-RI,” kata Sugiarto.
Sebagai informasi, direncanakan entry meeting untuk audit rinci akan dilaksanakan pekan ini.
Berikut rincian LKPD Tahun 2020 Kota Kotamobagu
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
- Neraca
- Laporan Operasional
- Laporan Arus Kas (LAK)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
- Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)