Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Wali Kota Buka Dengan Resmi Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan DBH


30 Agu 2022 14:19 WITA·


					Wali Kota Buka Dengan Resmi Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan DBH Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS.CO.ID – Wali Kota Kotamobagu membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok, Selasa (30/8/2022) pagi, di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Ahmad Yani Kotamobagu.

Wali Kota dalam sambutannya mengatakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan daerah adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal pembiayaan.

“Ini agar pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien, khususnya dalam bidang pemerintahan, pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat, salah satunya adalah pajak rokok yang menjadi pendapatan bagi hasil daerah untuk kabupaten dan kota,” ucap Wali Kota.

Pajak rokok sendiri merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam undang-undang ini di pasal 31 menyatakan penerimaan pajak rokok baik bagian provinsi maupun kabupaten kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan keseharan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang,” lanjut Wali Kota.

Pemkot Kotamobagu sendiri menyambut baik pelaksanaan sosialisasi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga nantinya para peserta akan semakin mengetahui tata cara pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok dalam rangka mendukung pembangunan daerah.

“Terima kasih kepada Badan Pendapatan Daerah Sulut yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini di Kota Kotamobagu, semoga para peserta dapat lebih mengetahui tata cara pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok ini dalam rangka mendukung pembangunan daerah,” ujar Wali Kota.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, menambahkan bahwa hasil pelaksanaan sosialisasi akan ditindaklanjuti dalam penganggaran di daerah.

“Ini akan kami tindak lanjuti dalam penganggaran karena Kotamobagu sendiri memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok untuk pelayanan kesehatan,” ungkap Sugiarto.

Sebagai narasumber dalam kegiatan yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, Olvie Atteng, dan Pejabat Fungsional Bea dan Cuka Manado, Abu Bakar Abdullah, serta dihadiri dinas/badan pengelola keuangan se-Sulawesi Utara.***

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Cek Kesiapan Armada Pengangkut Sampah, Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat Kunjungi DLH Kotamobagu

11 Maret 2025 - 22:04 WITA

Trending di Kotamobagu