Wabup Bolmut Pimpin Rapat Revisi Perda RTRW dan Ranperkada RDTR

BOLMUT, KONTRAS MEDIA – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Amin Lasena, membuka secara resmi rapat pembahasan substansi revisi Perda RTRW dan Ranperkada RDTR kawasan Ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kamis (24/6/2021), bertempat di ruang rapat Bupati Bolmut.

Dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, RTRW atau yang lebih dikenal sebagai Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan aturan pokok yang utama dalam pembangunan suatu daerah.

Rencana tata ruang wilayah berperan penting dalam menentukan letak-letak dan pengaturan tata wilayah dalam suatu daerah.

“Rencana tata ruang harus disusun dengan perspektif menuju keadaan pada masa depan yang diharapkan,” kata Wabup.

Dirinya menyampaikan, revisi RTRW dan revisi RDTR kawasan ibukota Kabupaten Bolmut telah dilaksanakan sejak tahun 2019, bekerja sama dengan pihak Universitas Sam Ratulangi Manado.

“Di mana, saat ini sudah sampai pada tahapan penyusunan materi teknis yang meliputi buku fakta analisis, buku rencana, rancangan peraturan daerah dan album peta,” ujarnya.

Dalam penyusunan materi teknis tersebut, kata Wabup, maka diperlukan pembahasan bersama terkait substansi revisi RTRW dan revisi RDTR, diantaranya:

  • Melakukan penyesuaian materi teknis yang sudah disusun dengan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan oleh pemerintah pasca diterbitkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
  • Melakukan penyesuaian terhadap kebijakan daerah yang belum diakomodir dalam penyusunan pada tahun 2019.
  • Pemenuhan tahapan administrasi pelaksanaan.

“Ketiga point tersebut diatas nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam forum ini untuk dibahas, didiskusikan sekaligus memberikan masukan dalam penyempurnaan penyusunan materi teknis yang akan menjadi acuan pelaksanaan pembangunan kedepan,” ujar Wabup. (Rendi)

Baca juga :  Pelaku UMKM Kotamobagu Dapat Pelatihan Virtual Kewirausahaan Mandiri