Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa? ini Fatwa MUI


16 Mar 2021 18:42 WITAยท


					Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa? ini Fatwa MUI Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi covid-19 bagi umat muslim yang sedang berpuasa.

MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa.

Fatwa ini dikeluarkan usai Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada hari ini, Selasa (16/3/2021).

Rapat ini untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi covid-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan covid-19.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid-19 secara massif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).


Berikut ini isi lengkap fatwa terkait vaksinasi covid-19 yang tertuang dalam Fatwa No 13 Tahun 2021:

Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Kedua: Ketentuan Hukum
1. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ketiga: Rekomendasi
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Apakah Komponen Tukin THR ASN Cair 100 Persen? Ini Penegasan Presiden Prabowo

11 Maret 2025 - 22:24 WITA

Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri Cair di Waktu ini, Cek Sekarang!

11 Maret 2025 - 22:19 WITA

Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!

11 Maret 2025 - 22:16 WITA

Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru pada Minyakita yang Ternyata Dipalsukan

11 Maret 2025 - 22:14 WITA

Apa Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri? Ini Kata Manajemen

11 Maret 2025 - 22:12 WITA

Rugikan Negara Sampai Rp600 Juta Sebulan, Ini Trik Licik Produsen Minyakita Kurangi Takaran Minyak

11 Maret 2025 - 22:06 WITA

Trending di Berita Nasional