KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kotamobagu terus memaksimalkan penerapan protokol kesehatan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu.
Di instansi ini, setiap masyarakat yang akan mengurus perizinan usaha, harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini disampaikan Kepala KPTSP Kotamobagu, Aldjufri Ngandu, Kamis, 21 Oktober 2021.
Dirinya mengatakan, jika pelayanan di KPTSP menerapkan protokol kesehatan.
“Itu sudah menjadi kewajiban. Protokol kesehatan harus terlaksana dengan baik dan maksimal dalam proses pelayanan publik,” ujarnya.
Jika datang ke KPTSP kata Ngandu, masyarakat wajib memakai masker dan mencuci tangan.
“Di luar kantor tersedia tempat cuci tangan. Jadi, ketika datang ke KPTSP harus cuci tangan dulu. Kemudian pakai masker,” kata Ngandu.
Protokol kesehatan jelas Ngandu, akan menjamin masyarakat agar tidak terpapar Covid-19 dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
“Sudah jadi ketentuan pemerintah. Sehingga itu wajib untuk dipatuhi karena protokol kesehatan adalah cara kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona di Kotamobagu,” pungkasnya. (Fahri Rezandi Ibrahim)