Kontras.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pada Jampidsus mencecar Eks Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan 14 pertanyaan pokok terkait kasus korupsi minyak mentah, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Sebelumnya, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung selama 8-9 jam.
Usai pemeriksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan berbagai pernyataan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi Ahok selama menjabat sebagai Komut Pertamina.
“Lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi holding PT Pertamina (Persero),” ucap Harli Siregar kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Selain itu, Harli menuturkan penyidik mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan dalam kaitan dengan kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Kapuspenkum Kejagung itu mengklaim pemeriksaan itu dalam rangka menggali peran Ahok selaku komisaris utama dalam kaitan dengan ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang.
“Jadi, semua ini masih dalam berproses. Tentu penyidik masih akan terus mendalami keterangan-keterangannya,” terang Harli.
“Tentu kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Harli mengungkapkan adanya kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok usai mendapatkan dokumen dan data tambahan dari Pertamina.***