Kontras.co.id – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus diimbau untuk segera mengurus sertifikat halal. Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pasar produk lokal, baik di tingkat nasional maupun global.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat membuka Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal bagi UMKM yang digelar di lantai IV Gedung A Sekretariat Daerah Kudus. Menurutnya, kualitas UMKM tak hanya dinilai dari produksi dan pemasaran, tetapi juga dari komitmen dalam menjamin keamanan dan kehalalan produk.
“Memiliki sertifikat halal bukan sekadar melengkapi administrasi, tapi juga bagian dari tanggung jawab moral pelaku usaha. Ini menjadi nilai tambah yang memperkuat posisi UMKM di mata konsumen,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur secara tegas melalui regulasi nasional. Ia menyebutkan bahwa negara hadir untuk melindungi hak konsumen atas produk yang halal dan aman.
“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengatur bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan dijual di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ini adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Pentingnya edukasi halal juga disampaikan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama RI, Mamad Slamet Burhanuddin. Menurutnya, literasi halal harus menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha.
“Sertifikasi halal bukan sekadar label, tapi juga memberi pemahaman kepada masyarakat tentang proses produksi yang sesuai syariat. Kami ingin seluruh pelaku usaha memahami ini, apalagi sekarang proses pengurusannya sudah sangat mudah,” ungkap Mamad.
Ia juga menyoroti program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2025 yang ditujukan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat agar pelaku UMKM dapat mengikuti kebijakan nasional tanpa terkendala biaya.
“Ini adalah momen penting. Kami harap UMKM bisa segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum aturan wajib halal mulai diberlakukan secara penuh,” tambahnya.
Sources: Jatengprov.go.id