Pemerintah Kotamobagu menegaskan bagi perusahaan yang ada di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Perusahaan Wajib Bayar THR
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.