Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) diminta untuk segera memasukan pemutakhiran data di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu.
Pemuktahiran Data
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.