Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang bepergian keluar daerah selama libur tahun baru Imlek.
Larangan Bepergian
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang bepergian keluar daerah selama libur tahun baru Imlek.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.