Kartu Keluarga (KK) Akte Kelahiran dan Akte Kematian, sudah mempunyai Kode Quick Response (QR), dengan begitu KK dan Akte tidak perlu lagi di cetak di atas selembar kertas khusus untuk menjadi dokumen fisik.
Kode QR
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.