Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) bakal memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama bekerja usai libur lebaran idul fitri 1442 hijriyah.
ASN Kena Sanksi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.