Tim Gabungan Tertibkan Pertambangan Ilegal di Hutan Konservasi Desa Mengkang

Kontras.co.id – Polres Kotamobagu bersama unsur TNI, Subdenpom Kotamobagu, dan petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone melaksanakan operasi gabungan dalam rangka penertiban aktivitas pertambangan ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone Desa Mengkang, Kamis, 22 Mei 2025.

Operasi yang berlangsung secara terpadu ini berhasil mengungkap dan menertibkan aktivitas PETI di 14 titik yang tersebar di tiga lokasi berbeda. Dalam giat tersebut, personel gabungan membongkar tenda-tenda milik para penambang dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain genset, alat dan perlengkapan pertambangan, serta peralatan memasak lengkap dengan akomodasi yang digunakan para penambang.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi yang masuk dalam wilayah taman nasional.

“Kawasan ini adalah hutan lindung yang wajib kita jaga bersama. Oleh karena itu, pembongkaran dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Kapolres.

Selain membongkar tenda, tim gabungan juga melakukan penyiraman air menggunakan mesin alkon ke dalam lubang-lubang tambang agar berlumpur dan tertutup secara permanen. Sementara itu, untuk lubang yang tidak dapat dijangkau oleh alkon, tim melakukan penembakan gas air mata ke dalam lubang, kemudian menutupnya dengan papan dan tanah agar tidak bisa lagi digunakan.

Kapolres juga menambahkan bahwa setelah operasi ini, pihaknya akan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Selain itu, akan dilakukan pendataan terhadap pemilik lubang-lubang tambang tersebut untuk diproses secara hukum.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus melestarikan hutan lindung. Kami tidak akan berhenti sampai semua aktivitas ilegal di kawasan ini benar-benar hilang”, pungkasnya.

Baca juga :  Peran Generasi Muda Kotamobagu Cegah Virus Corona

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku PETI agar tidak lagi merambah kawasan konservasi demi kepentingan pribadi yang merugikan lingkungan dan masyarakat luas.***