KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu mulai menerapkan tilang elektronik.
Penerapan tilang elektronik ini dilakukan usai memasang puluhan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Adapun pelaksanaan tilang elektronik untuk menindaklanjuti salah satu program kerja Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
“Pemasangan kamera khusus terkait dengan 16 Program Kapolri salah satunya E-TLE untuk pemberlakuan tilang dengan cara elektronik. Sehingga memasang 16 titik kamera diwilayah Kota Kotamobagu tepatnya rawan kecelakaan, rawan pelanggaran dan rawan kemacetan,” ujar Kepala Satlantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Restika, Selasa (09/02/2021)
.
Kamera itu bakal digunakan untuk mengawasi para pengendara dan mencatat segala jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari mendeteksi pengendara yang melanggar penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam, melanggar marka jalan, dan pelat nomor serta pelanggaran lalulintas lainnya.
“Untuk itu di sampaikan kepada masyarakat sebelum keluar rumah saat berkendara tolong lengkapi surat kendaraan dan perlengkapan diri yaitu Helm, SIM, No TNKB sesuai terpasang di kendaraan. Ingt jangan sampai dapat surat cinta (surat tilang elektronik) pemberitahuan ke rumah masing-masing,” pungkasnya.