KONTRAS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan penertiban aktivitas pedagang yang menggunakan eks Gedung Palapa untuk berjualan.
Proses penertiban ini mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang yang menempati gedung tersebut.
Padahal, rekomendasi/kajian Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB) eks Gedung Palapa, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, adalah untuk real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, dan bukan untuk pemanfaatan sebagai lokasi pasar tradisional dengan lapak-lapak yang ada.
Meski mendapat perlawanan dari sejumlah oknum, namun langkah tegas pemerintah ini justru didukung penuh oleh para pedagang pasar Genggulang.
Dari video wawancara, para pedagang di pasar tradisional Genggulang dengan semangat berteriak mendukung pemerintah untuk menertibkan aktivitas di eks Gedung Palapa tersebut.
Mereka menginginkan agar para pedagang di kompleks eks Gedung Palapa dapat mengikuti arahan pemerintah untuk pindah ke Pasar Genggulang.
“Kami mendukung pemerintah. Pindahkan di sini saja, kan di sini sudah disediakan oleh pemerintah bagi pedagang untuk berjualan,” kata para pedagang.