Tempat Usaha Yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan Bisa Ditutup

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Mencegah penyebaran virus corona, covid-19, Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kotamobagu, intens menggelar sosialisasi ke tempat-tempat usaha untuk menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol-PP Kotamobagu, Bambang Dahlan, sosialisasi tersebut memuat tentang program 3M.

“Kita terus berupaya melakukan pencegahan virus Corona dengan menyosialisasikan program 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” ujar Bambang.

Lanjut Bambang, pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah, akan diberikan sanksi.

“Sanksinya berupa teguran dan tulisan. Namun jika tempat usaha yang beberapa kali tidak menjalankan apa yang sudah diatur oleh pemerintah maka akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan sementara,” tutur Bambang.

Selain 3M itu lanjut Bambang, puhaknya juga mengimbau untuk menghindari kerumunan.

“Hindari juga kerumunan. Sebab, penyebaran virus ini lebih banyak terjadi di aktifitas orang yang berkerumun,” imbaunya.

Ia menambahkan, Satgas covid-19 Kotamobagu terus melaksanakan operasi Yustisi untuk menindak masyarakat yang tak patuhi protokol kesehatan.

“Operasi Yustisi terus jalan. Kita mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama bagi pengendara itu harus menggunakan masker. Sanksinya pun ada, berupa denda hingga sanksi sosial,” kata Bambang.

“Mari kita bersama mencegah penyebaran covid-19 dengan selalu mengikuti imbauan pemerintah,” ajaknya.

Baca juga :  Ibadah Natal di Kotamobagu, Jemaat Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas Gereja