Kontras.co.id – Jemaah haji yang berasal dari Indonesia mulai tiba di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah rukun Islam ke-5.
Tak hanya jemaah reguler, 41 jemaah haji khusus dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) konsorsium juga telah tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah pada Selasa, 13 Mei 2025.
Untuk jemaah haji khusus ini, pelayanannya akan dilakukan oleh PIHK, sedangkan pemerintah hanya memberi pengawasan pada pelaksanaannya.
“Berbeda dengan jemaah haji reguler yang seluruh layanannya disiapkan oleh pemerintah, jemaah haji khusus dilayani oleh PIHK,” kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 14 Mei 2025.
Karena untuk jemaah khusus dan PIHK, ada kontrak yang harus ditaati, sehingga peran pemerintah mengawasi apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan kontrak.
“Tugas kami adalah memastikan seluruh layanan tersebut sesuai kontrak dan hak-hak jemaah terpenuhi,” imbuhnya.
“Nanti tim dari PIHK akan memastikan apakah bus yang digunakan sesuai standar, apakah hotelnya sesuai perjanjian, termasuk layanan saat puncak haji,” jelasnya lagi.
Mengenai jadwal keberangkatan, Abdul Basir mengungkapkan bahwa jemaah haji khusus bisa mengatur keberangkatan dan kepulangannya sendiri.
Pasalnya, tak ada jadwal keberangkatan pasti yang ditetapkan seperti haji reguler yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah.
“Mereka (jemaah haji khusus) ada yang datang di awal, pertengahan, dan ada juga yang datang menjelang wukuf,” terang Abdul Basir.
“Jadwalnya fleksibel, menggunakan penerbangan reguler tapi kami tetap mengawasi dari kedatangan sampai kepulangan,” ujarnya.
Pemerintah memberikan kuota jemaah haji khusus tahun ini sebanyak 17.860 orang.
Persentase jumlah tersebut adalah sekitar 8 persen dari total kuota haji nasional untuk Indonesia.
***