Kontras.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan berbagai modus kecurangan dalam distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Selain pengurangan takaran isi dalam kemasan, polisi juga menemukan adanya produk Minyakita palsu yang beredar di pasaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa temuan ini berasal dari penyelidikan yang dilakukan Satgas Pangan Polri di tiga lokasi berbeda.
“Apa yang kita dapati, ada yang isinya tidak sesuai dengan takaran yang tercantum dalam kemasan,” ujar Sigit di STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Ia mengatakan bahwa minyak yang berlabel Minyakita ini berisi Minyakita palsu.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada juga yang menggunakan label Minyakita tetapi sebenarnya palsu. Ini semua sedang kita proses,” tambahnya.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menambahkan bahwa dari inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditemukan bahwa minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.
“Kami telah mengukur tiga merek Minyakita dari tiga produsen berbeda dan menemukan ketidaksesuaian antara takaran dan label yang tertera,” ujarnya.
Tiga produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten). Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
Hal serupa diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, juga mengungkap bahwa pihaknya menemukan pabrik yang mengemas ulang dan mengurangi takaran Minyakita di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Benar, pabrik ini melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran terhadap produksi minyak goreng dengan merek Minyakita,” ujar Rio.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pelaku, serta akan menerapkan langkah penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita akan tindak tegas pelaku yang terbukti melakukan kecurangan,” tegas Kapolri.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk Minyakita di pasaran.
Konsumen yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi kecurangan diminta segera melaporkan ke pihak berwenang agar tindakan tegas dapat segera diambil.