KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu mulai menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terkait penggunaan atribut dan seragam di sekolah negeri.
“Kita mulai sosialisasikan,” kata Kepala Disdik Kotamobagu, Rukmi Simbala, Jumat (19/02/2021).
Pihaknya juga telah menyampaikan secara full SKB tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama kepada seluruh sekolah negeri di Kotamobagu.
“Kita juga sudah kirim SKB nya kepada tiap sekolah,” imbuhnya.
Menurut Rukmi, sejauh ini di Kotamobagu belum ada ditemukannya peraturan yang mewajibkan siswa-siswi di sekolah Negeri untuk menggunakan atribut yang mengarah pada agama tertentu.
“Sejauh ini evaluasi kami belum ada yang sampai segitunya. Artinya membuat peraturan sekolah seperti itu. Belum ada laporan seperti itu juga,” ujarnya.
Rukmi menejelaskan, dalam SKB tiga menteri menyebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah, berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harus dipahami apalagi sekolah negeri. Sekolah Negeri harus tetap menjaga kebersamaan dan tidak ada diskriminasi. Kami sangat setuju juga dengan ini. Karena mengantisipasi. Namanya sekolah negeri semangatnya harus beda. Harus lebih mempererat persatuan,” jelasnya.
Ia berharap, dengan diterbitkannya SKB tiga menteri tersebut, semangat ke Bhineka-an akan terus terjalin sejak dini.
“Insya Allah tidak akan pernah terjadi. Dan tetap suasana sekolah yang penuh kebersamaan, persatuan, toleransi dapat tercipta. Intinya aturan itu bukan tidak boleh menggunakan. Tapi tidak boleh memaksakan. Yang dilarang adalah peraturan yang memaksakan penggunaan seragam dengan corak agama tertentu. Karena di sekolah negeri itu milik semua,” pungkas Rukmi.