NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Shalat Jumat dua gelombang kini diberlakukan demi menghindari penularan COVID-19.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan panduan jamaah Shalat Jumat dengan metode ganjil genap.
Itu dikeluarkan sejak tahun 2020 lalu.
Pengaturan jemaah Shalat Jumat ganjil genap diatur melalui nomor handphone atau lokasi tempat kerja berdasarkan lantai jika bekerja di gedung bertingkat.
Ketua Umum PP Dewan Masjid, Jusuf Kalla (JK) mengatakan tujuan utama penerbitan SE tersebut untuk menghindari penularan Covid-19 melalui klaster masjid.
“Adanya jarak satu meter membuat daya tampung masjid (menjadi) hanya sekitar 40 persen. Kalau salat Jumat hingga meluber sampai ke jalan, tempatnya tak steril. Bila ada yang kena Covid-19 lalu meludah ke jalan, (maka) lengket di sajadah. Lalu sajadahnya dibawa pulang, bisa menular ke keluarga dan itu kita khawatirkan,” kata Jusuf Kalla, dikutip dari laman dmi.or.id, Jumat, 13 Agustus 2021.
Dalam surat edaran itu, pelaksanaan salat Jumat ganjil genap bergelombang ini berlaku di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19.
“Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00,” demikian bunyi salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
DMI mengatur pelaksanaan Salat Jumat ganjil genap bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon HP umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.
Jika salat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor HP ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.
Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.
Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan Salat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor HP genap yang akan shalat gelombang pertama.
Sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil Shalat Jumat pada gelombang kedua.
Jusuf Kalla pun menyoroti praktik salat Jumat di Inggris yang melaksanakan salat hingga tiga gelombang dalam kondisi darurat, di tengah berlangsungnya pandemi COVID-19.
“Di inggris saja, jemaah yang salat Jumat (sampai) tiga gelombang. Ini karena kondisi darurat. DMI pun minta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga keluar fatwa tentang tata cara salat Jumat di tengah pandemi Corona,” ujarnya.
Berikut ini isi Surat Edaran DMI Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020:
Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta’mir Masjid se Indonesia
di tempat
Bismillaahirrahmaanirraahiim,
Assalaamu’alaikum wr wb.
Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang Sholat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;
- Banyak Masjid karena keterbatasan ruang Sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya salat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;
- Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah;
b. Bagi Masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan salat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00;
c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:
– Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
– Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081 ….. .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
– Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.