BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menerbitkan sebanyak 387 izin sepanjang tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMTSP Boltim Saprudin Mokoagow, Jumat (26/11/2021). Menurutnya, dari total 387 izin yang telah diterbitkan pihaknya, paling banyak adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Izin Usaha yang nilai Investasinya di atas lima milyar hanya ada lima pelaku usaha, sedangkan yang lainnya investasinya masih dibawah lima miliyar,” ujarnya.
Dari total 387 izin yang terbit yakni :
Surat Izin Usaha Perdagangan : 124
Surat Izin Tempat Usaha : 189
Tanda Daftar Perusahaan : 25
Izin Mendirikan Bangunan : 33
Izin Operasional Puskesmas : 4
Izin Usaha Jasa Kontruksi : 12
Ia juga menambahkan, setiap pelaku usaha di Boltim yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin usahanya.
“Setiap pelaku usaha itu wajib untuk memiliki izin, karena usaha yang belum ada izinnya itu masih di anggap ilegal,” tutupnya. (Vikar)