Kontras.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa pengusutan masih dalam tahap awal.
“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief Adiharsa pada Selasa, 4 Maret 2025.
Penyelidikan ini dilakukan setelah Kortastipidkor Polri memeriksa sejumlah pejabat PLN Pusat pada Senin, 3 Februari 2025.
Dugaan kasus korupsi ini terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016 dan merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi PLN
Menurut informasi yang diperoleh, selain kasus PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga mengusut dua dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih berkaitan dengan PLN.
Namun, Arief belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai kasus-kasus tersebut.
“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.
Dalam penyelidikan kasus PLTU Kalimantan Barat, diketahui bahwa proyek ini dimulai dengan lelang pada tahun 2008, yang dimenangkan oleh KSO BRN meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 2009 oleh Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PLN saat itu, FM.
Namun, proyek tersebut akhirnya dialihkan ke perusahaan lain asal Tiongkok dan mengalami kegagalan hingga terbengkalai.
Reaksi PLN dan Dampak Kasus Ini
Upaya menghubungi pihak PLN, termasuk Manajer Hubungan Media PLN Leo Manurung dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, belum mendapatkan tanggapan terkait penyelidikan ini.
Publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta dampaknya terhadap ketersediaan listrik bagi masyarakat.
Kortastipidkor Polri diharapkan dapat mengungkap secara transparan kasus-kasus dugaan korupsi ini dan memastikan keadilan bagi negara serta masyarakat.
Penyelidikan yang masih berlangsung ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum terus berupaya memberantas praktik korupsi di sektor strategis seperti ketenagalistrikan.
Dengan kerugian yang begitu besar, publik berharap agar penyelidikan berjalan transparan dan para pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman yang setimpal.