Selain Pendidikan Karakter di Barak TNI ala Dedi Mulyadi, Kini Siswa Jabar Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bersama para siswa Jabar di Barak TNI. (Instagram.com/@dedimulyadi71)

Kontras.co.id – Sejumlah siswa nakal telah mulai dikirimkan Dedi ke Barak TNI Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Kabupaten Purwakarta, Jabar, sejak 2 Mei 2025.

Sebelumnya, Dedi menegaskan, langkah tersebut untuk memberikan pendidikan karakter sekaligus meningkatkan kedisiplinan para siswa Jabar.

Setelah ramai publik menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terkait pendidikan karakter siswa di Barak TNI, kini terbit aturan baru tentang larangan murid membawa gawai atau hp ke sekolah.

Hal ini diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam kunjungannya ke SMAN 2 Purwakarta, Jabar, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Meutya menuturkan, aturan larangan siswa membawa gawai ke sekolah itu termuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas).

Terkait hal itu, Menteri Komdigi itu menyebut, Dedi selaku Gubernur Jabar telah meneken aturan PP Tunas itu sejak 2 Mei 2025.

“Kunjungan kami ke Purwakarta kebetulan saya dengan Pak Gubernur sempat berbincang mengenai apa yang bisa kita lakukan setelah PP Tunas lahir,” tutur Meutya.

“Karena Presiden perlu implementasi hingga ke pelosok perlu kerja sama dengan kepala daerah,” sambungnya.

Kemudian, Meutya menyoroti Jabar sebagai daerah di bawah kepemimpinan Dedi yang dinilai siap untuk mengimplementasikan aturan larangan penggunaan hp di sekolah.

“Jabar paling pertama yang siap, surat edaran agar di lingkungan sekolah tidak lagi menggunakan gadget atau HP, jadi saya apresiasi ditindaklanjuti, ditingkatkan,” tungkasnya.

Sebelumnya diketahui, PP Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet.

Regulasi yang diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia itu telah disahkan Presiden RI, Prabowo Subianto pada 28 April 2025 lalu.***

Baca juga :  Hari Libur Tahun ini Direvisi, Cuti Bersama Ditiadakan!