Kontras.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolmong yang dipimpin oleh Ipda Muhammad Faiz, S.E. kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Setelah sebelumnya menangkap pengedar sabu asal Poigar dengan barang bukti 19 paket sabu, kini tim kembali berhasil menangkap seorang pengedar di Inobonto, Kecamatan Bolaang, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 15.10 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RB dan menyita 5 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merk Dunhill.
Pengungkapan Kasus Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Faiz, S.E., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RB di Desa Inobonto, Kecamatan Bolaang,” ungkap Faiz.
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bolmong bergerak cepat dan menangkap RB di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 paket kecil sabu yang telah dikemas dan siap untuk diedarkan.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum bagi Pelaku
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini adalah:
- 5 paket kecil sabu
- Bungkus rokok Dunhill sebagai tempat penyimpanan
- Barang lain yang terkait dalam kasus ini
Atas perbuatannya, tersangka RB dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Bolaang Mongondow. Kepolisian terus berupaya untuk menindak tegas para pelaku demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Polres Bolmong Berkomitmen Berantas Narkoba
Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Faiz, S.E. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bolmong.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bolmong. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas kejahatan ini,” ujar Faiz.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Laporkan ke Kepolisian jika mengetahui adanya transaksi atau peredaran narkoba.
Jauhi dan lindungi keluarga dari bahaya narkoba.
Dukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba untuk masa depan generasi muda yang lebih baik.
Keberhasilan Polres Bolmong dalam mengungkap kasus peredaran sabu di Inobonto menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen dalam perang melawan narkoba. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, pemberantasan narkotika dapat dilakukan lebih efektif.
Polres Bolmong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kejahatan narkoba agar wilayah Bolaang Mongondow bebas dari peredaran barang haram ini.***