KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang melanggar rambu-rambu lalulintas, di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) sepanjang Jalan Ahmad Yani Kotamobagu.
Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan mengatakan, untuk pemberian sanksi akan dibahas bersama dengan forum lalulintas.
“Untuk waktu kita masih rapatkan lagi dengan tim forum lalulintas khususnya dengan pihak Satlantas untuk waktu turun tim lengkap terkait penindakan,” kata Nasli, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, rapat bersama forum lalulintas itu perlu dilaksanakan. Mengingat, Pemkot Kotamobagu bersama dengan instansi terkait tengah giat melaksanakan operasi Yustisi.
“Karena memang kondisi tim anggota masih rutin dengan operasi yustisi covid 19,” jelasnya.
Selain pemberian sanksi penggembosan roda kendaraan, Dishub bersama forum lalulintas juga akan memberikan sanksi berupa penilangan kepada para pelanggar.