Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Sanksi Menanti Pelanggar Rambu Lalu Lintas


19 Okt 2020 22:58 WITA·


					Sanksi Menanti Pelanggar Rambu Lalu Lintas Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang melanggar rambu-rambu lalulintas, di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) sepanjang Jalan Ahmad Yani Kotamobagu.

Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan mengatakan, untuk pemberian sanksi akan dibahas bersama dengan forum lalulintas.

“Untuk waktu kita masih rapatkan lagi dengan tim forum lalulintas khususnya dengan pihak Satlantas untuk waktu turun tim lengkap terkait penindakan,” kata Nasli, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, rapat bersama forum lalulintas itu perlu dilaksanakan. Mengingat, Pemkot Kotamobagu bersama dengan instansi terkait tengah giat melaksanakan operasi Yustisi.

“Karena memang kondisi tim anggota masih rutin dengan operasi yustisi covid 19,” jelasnya.

Selain pemberian sanksi penggembosan roda kendaraan, Dishub bersama forum lalulintas juga akan memberikan sanksi berupa penilangan kepada para pelanggar.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wawali Kotamobagu Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

13 Maret 2025 - 20:45 WITA

Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian, Wali Kota Weny Gaib: Sangat Mendukung UMKM

13 Maret 2025 - 20:39 WITA

Gelar Tarawih Keliling, Kapolres Kotamobagu Imbau Jaga Kamtibmas dan ‘3 JAGA’

13 Maret 2025 - 20:38 WITA

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis ke 3 WNA Tiongkok atas Pelanggaran Keimigrasian

13 Maret 2025 - 13:06 WITA

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Trending di Kotamobagu