KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu kembali menyewakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dibangun di Kelurahan Pobundayan, Kotamobagu Selatan.
Rusunawa yang disewakan untuk umum itu, sebelumnya dijadikan tempat untuk isolasi pasien positif covid-19.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Chelsia Paputungan, mengatakan jika masyarakat yang akan menyewa Rusunawa untuk dapat mendaftar ke kantor PRKP.
“Saat ini, Rusunawa tersebut sudah kita buka untuk kembali disewakan bagi masyarakat umum. Untuknya, kepada masyarakat yang ingin menyewa rusunawa tersebut, bisa langsung mengurus proses administrasinya,” ungkap Chelsia.
Dirinya menambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tarif sewa Rusunawa tersebut pun termasuk murah, degan harga yang bervariasi, tergantung dari lokasi rusunawa tersebut, terletak di lantai berapa.
Di mana, untuk lantai I harga sewanya sebesar Rp 600 ribu per bulan, sementarauntuk lantai II sebesar Rp550 ribu per ulan, lantai III sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan lantai IV sebesar Rp 475 ribu per bulan.
“Proses sewa untuk umum ini sudah kita buka kembali pada bulan Februari baru-baru ini,” tambahnya