KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Meski pandemi covid-19 di Kotamobagu belum berakhir, namun aktifitas keagamaan di rumah ibadah kembali berjalan normal.
Dibukanya kembali tempat ibadah ini, bukan berarti tidak memperdulikan dampak buruk akibat penyebaran virus covid-19. Pemerintah memberikan rekomendasi dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh petugas Agama maupun jamaah.
Kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Kotamobagu Hamdan Mokoagow mengungkapkan, sebanyak 106 tempat ibadah yang memasukkan permohonan peninjauan namun hanya 105 tempat ibadah yang mendapatkan rekomendasi untuk dibuka kembali.
“Setelah verifikasi lapangan, ada 1 Gereja yang belum melengkapi persyaratan. 71 Masjid, 34 Gereja, 1 Klenteng dan 1 Pura mendapatkan rekomendasi dari Tim Gugus Tugas bisa dibuka kembali,” ungkap Mokoagow.
Tempat-tempat ibadah tersebut yang sudah mendapatkan rekomendasi harus tetap melakukan protokol pencegahan penyebaran covid-19.
“Kami minta agar pengelola tempat ibadah seperti Badan Takmirul Masjid serta tempat ibadah lainnya untuk memberlakukan protokol kesehatan sesuai persyaratan yang sudah ditentukan, masyarakat juga harus patuh serta menaatinya,” tegas Mokoagow.