Kontras.co.id – Pemerintah Pusat secara resmi memberlakukan larangan pengangkatan tenaga honorer, termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), di seluruh instansi pemerintah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di pasal 65 dan 66, yang berlaku di semua level pemerintahan, termasuk pemerintah daerah.
Dengan adanya aturan ini, berbagai instansi, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, menghadapi tantangan dalam hal pembayaran gaji bagi tenaga honorer yang telah bekerja sebelum aturan ini diberlakukan.
Manajemen RSUD Kotamobagu pun mengambil langkah strategis agar pembayaran gaji THL tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku, tanpa menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau risiko hukum lainnya.
Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando M. Mongkau, S.Kep Ns, M.Kes, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menghadapi peraturan baru ini. Meski secara regulasi umum pembayaran gaji THL menjadi terbatas, manajemen RSUD Kotamobagu terus mencari solusi yang sesuai agar tenaga honorer tetap mendapatkan hak mereka tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Dalam hal ini bukan hanya gaji THL di RSUD Kotamobagu yang belum dibayarkan, tetapi juga di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Sebagai direktur, saya sangat memahami situasi ini dan terus berupaya mencari solusi terbaik agar pembayaran gaji THL dapat dilakukan tanpa ada pihak yang dirugikan,” jelas Fernando.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh manajemen RSUD Kotamobagu harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan temuan saat dilakukan audit oleh Inspektorat maupun BPK.
Dalam menghadapi kebijakan ini, RSUD Kotamobagu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit lain yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), melakukan koordinasi pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sulawesi Utara dengan Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mempelajari tata cara perekrutan dan pembayaran gaji THL yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak tinggal diam. Kami terus berupaya melakukan koordinasi tentang regulasi yang jelas agar nantinya tidak ada masalah yang timbul akibat pembayaran yang tidak sesuai aturan. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik tanpa risiko Tuntutan Ganti Rugi (TGR),” ujar Fernando.
Langkah yang ditempuh RSUD Kotamobagu ini menunjukkan komitmen dalam memberikan solusi yang terbaik bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi terhadap layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.