Kontras.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum tenaga kesehatan (nakes) yang bersikap tidak sopan kepada pasien. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari pasien terkait perilaku yang tidak sesuai dengan standar etika pelayanan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Setelah menerima laporan tersebut, Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando M. Mongkau, langsung menginstruksikan manajemen rumah sakit untuk memanggil oknum nakes yang bersangkutan guna dimintai keterangan. Fernando menegaskan bahwa rumah sakit tidak akan mentoleransi perilaku yang bertentangan dengan standar pelayanan kesehatan dan etika profesi medis.
“Jika terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja, oknum tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Mengingat statusnya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL), maka tindakan yang akan diberikan disesuaikan dengan peraturan internal rumah sakit. Namun, jika yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Fernando melalui Humas RSUD Kotamobagu, Indrawati Desak, Senin, 3 Februari 2025.
RSUD Kotamobagu selalu menjunjung tinggi etika dalam pelayanan kesehatan. Setiap tenaga medis diwajibkan untuk menerapkan komunikasi efektif dalam berinteraksi dengan pasien guna memastikan pelayanan yang humanis dan profesional.
“Setiap petugas kesehatan yang melayani pasien harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik dan bertindak sopan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Jika ada yang melanggar, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tindakan ini sejalan dengan komitmen RSUD Kotamobagu dalam memberikan layanan kesehatan yang berkualitas serta memastikan bahwa hak-hak pasien tetap dihormati. Sikap tidak sopan, seperti berbicara kasar atau memperlakukan pasien dengan tidak hormat, sangat bertentangan dengan prinsip pelayanan yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, RSUD Kotamobagu telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Jika pelanggar merupakan seorang ASN, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri yang berlaku. Namun, jika yang bersangkutan adalah non-ASN, maka tindakan tegas akan diambil berdasarkan aturan dalam kontrak kerja, termasuk pembinaan atau pemutusan hubungan kerja apabila pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
Selain itu, rumah sakit juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tenaga medis untuk memastikan bahwa seluruh petugas kesehatan memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Sebagai fasilitas kesehatan utama di Kotamobagu, RSUD terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap laporan dari pasien akan ditindaklanjuti dengan serius guna memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga,” ujar Fernando.
Fernando menegaskan bahwa rumah sakit akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap tenaga medis agar kasus serupa tidak terulang. Pasien yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik juga diimbau untuk segera melapor melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan.
Dengan adanya tindakan tegas ini, RSUD Kotamobagu berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien, serta memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan bekerja secara profesional sesuai dengan kode etik yang berlaku.***